Pemkot Bandung Ancam Cabut Izin Mal yang Masih Buka

“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung,” tegasnya.
Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itupun untuk dibawa pulang.
Apabila ada Mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi , pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota,” tegas Rasdian.