Pemkot Bandung Rancang Perwal Penerapan Sanksi PSBB

Oded menambahkan, pada prinsipnya hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Kota Bandung selama PSBB tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan saat ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya dengan tidak berkerumun, menjaga physical distancing, bekerja atau bersekolah dari rumah, dan sebagainya.
Namun, nantinya terdapat kekuatan hukum bagi Pemkot Bandung untuk memberi sanksi dan penindakan bagi pelanggar aturan. Saat ini, meski diimbau untuk menghabiskan waktu di rumah, tidak ada payung hukum yang dapat membuat seseorang terkena sanksi meski melanggar protap pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementera itu, Polrestabes Bandung sudah siap guna mengamankan Kota Bandung selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun secara hal-hal yang diperbolehkan atau tidak secara teknis masih menunggu peraturan Wali Kota.
“Kita dalam hal ini sudah mempersiapkan baik dari lalu lintas, aturan yang dibuat nanti. Kita lihat aturan Perwalinya bagaimana, nah itu yang akan ditindaklanjuti,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (17/4/2020).