Hanya saja, kata Ema, untuk saat ini Pemkot Bandung belum bisa berbuat banyak. Sebab, Stadion GBLA belum sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemkot Bandung, mengingat ada sejumlah set yang belum tuntas proses penyerahannya dari PT Adhi Karya.
Saat ini Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tengah mengakselerasi proses penyerahannya. Jika telah diserahkan, maka Pemkot Bandung lebih leluasa untuk menentukan langkah selanjutnya untuk pengelolaan Stadion GBLA.
“Sekarang Distaru lagi intensif komunikasi dengan Adhi Karya. Kalau itu sudah ‘clear’, kita melangkah bisa optimal, tidak ada hal lagi yang harus dipikirkan. Kita tinggal jalan karena sudah punya Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, itu kan bisa dijadikan pijakan,” ujar Ema.