“Dengan data-data yang lengkap dan pengolahan data yang baik, pemerintah akan lebih mudah untuk mengambil suatu kebijakan termasuk dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”sebut Ngatiyana.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu serta dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, yang dijabarkan dalam Program Prioritas Pembangunan Urusan Statistik yang salah satunya adalah Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan indikator utama adanya ketersediaan data statistik daerah dan publikasi data sectoral.
Dalam hal ini, lanjut Ngatiyana mengatakan Diskominfo berperan sebagai Walidata dengan bimbingan dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan Perangkat Daerah merupakan produsen atau penyedia data dan akan dikoordinir oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cimahi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Diskominfo Kota Cimahi telah melakukan koordinasi dengan Bappelitbangda Kota Cimahi, mendapatkan pendampingan dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, BPS Provinsi Jawa Barat dan BPS Kota Cimahi baik dalam tahap persiapan maupun implementasi penyelenggaraan urusan statistik, yakni pendampingan penyusunan metadata dan standar data, pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, pengisian instrumen self assesment Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kota Cimahi, pengisian instrumen self assesment penyelenggaraan Satu Data Award, replikasi aplikasi Satu Data Jawa Barat, serta pendampingan kualitas layanan data sektoral pada 30 perangkat daerah yang terbagi menjadi 18 urusan sektoral.