Perlu diketahui maraknya pengembang perumahan (developer) yang lalai dalam melakukan proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Plt Walikota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana Mengatakan hal ini yang sering menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan terkait perumahan di perkotaan.
Seharusnya, lanjut Ngatiyana memaparkan pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan sebagian dari luas lahannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dimaksud pada umumnya terdiri dari ruang terbuka hijau publik, jalan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lainnya, dan juga lahan pemakaman di lokasi di luar kawasan perumahan,”papar Ngatiyana.
Semua PSU tersebut tertuang di dalam siteplan perumahan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi. PSU yang sudah dibangun pada perumahan tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota dan menjadi aset Pemerintah Kota,