“Sebagaimana tertuang di dalam PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,”ujarnya.
Ngatiyana menyebutkan banyak perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembang tetapi belum melakukan penyerahan PSU, maka disusun lah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kota sebagai pedoman untuk melakukan penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Ngatiyana berharap melalui sosialisasi ini para pengembang dapat meningkatkan kesadaran agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Ngatiyana mengungkapkan dengan sosialisasi ini bertujuan untuk penertiban administrasi para pengembang perumahan.
“Untuk menertibkan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas bagi para pengembang yang ada di Kota Cimahi,”ungkapnya.