Hasanah.id – Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Simply Valore Hotel, Cimahi, Rabu (24/11/2021). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana.
Turut hadir dalam Sosialisasi ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, tim verifikasi proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota.
Hadir juga Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Aparat Wilayah Kecamatan Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah Kota Cimahi, pihak Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat dan para pengembang perumahan di Kota Cimahi.
Sosialiasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengembang perumahan terhadap PERDA Nomor 10 Tahun 2017 yang tujuan akhirnya tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat.
“Yakni agar PSU perumahan dapat bermanfaat secara optimal bagi kepentingan seluruh masyarakat dan asetnya dapat dikelola dan dipelihara dengan baik oleh Pemerintah Kota Cimahi,”ungkap Ngatiyana di Simply Valore Hotel, Cimahi, Rabu (24/11/2021).