Penggusuran ini harusnya tidak terjadi, mengingat kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan. Pertama pada tahun 2017, dimana dalam kesepakatan yang ditandatangani Humas Setda Kota Bandung pada poin pertama setiap satu kk akan diberi 1 unit rumah deret..
“Pada poin kedua, uang kerohiman pengganti bangunan sebesar 75% akan diberikan kepada warga yang sepakat untuk digusur. Pada poin c, warga yang digusur tidak akan dikenakan uang sewa selama 5 tahun dan baru pada tahun keenam dikenakan uang sewa sebesar 50%,” tegasnya.
Ini yang saya gak habis pikir tegas Ruddy, pada poin e, warga akan diberikan uang sewa rumah sebesar Rp. 26 juta selama proses pembangunan rumah deret. “Belum juga kita mendapatkan uang, tiba-tiba digusur.
Pada tahun 2018, Komnas Ham ikut mengangkat persoalan ini. Warga difasilitasi dengan pihak ketiga yakni PT. Sartonia Agung. Terjadi pula kesepakatan.
“Dalam lingkup kesepakatan, warga yang tergusur mendapat uang kerohiman sesuai dengan skema pihak ketiga dan pengganti bangunan sebesar 80%. Tidak hanya itu, warga pun tetap mendapat hak 1 unit rumah deret,” tegasnya.