Jadi, kami mempertanyakan atas dasar apa Pemerintah Kota Bandung dengan semena-mena menggusur kami. Kesepakatan ini telah dibuat, jadi Pemerintah Kota Bandung dan Pihak Pengembang telah melanggar hak warga. “Satu lagi, bahwa tanah yang kami tempati berdasarkan keterangan BPN masih dalam Status Quo. RK ketika masih menjabat pun mengatakan, sebelum kesepakatan itu terlealisasi tidak ada penggusuran,” pungkas Ruddy meyakinkan.
Page 3 of 3