Dalam Permen tersebut menyebutkan boleh menangkap benih Baby Lobster tapi hanya untuk budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten.
Dalam permen disebutkan terkait sanksi bagi yang melanggar. Disamping itu juga di wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.
“Artinya kalo ada pelanggaran terhadap aturan ini tentunya harus diberikan sanksi secara tegas sesuai surat edaran Bupati Pangandaran terkait larangan penangkapan Baby Lobster,”sebutnya.
Dikhawatirkan, lanjut Ijah mengatakan meskipun dikawal oleh aturan, penangkapan bayi lobster yang terus menerus tetap terjadi.
“Soalnya menangkap baby lobster itu mudah sekali, cukup menggunakan ban bekas sebagai pelampung, semuanya lancar, jadi jika hal ini dibiarkan ekosistem kita rusak,”ungkapnya.
Saat ini di perairan laut Pangandaran, sangatlah sulit menemukan lobster, karena banyak nelayan melakukan penangkapan baby lobster.
“Sebagi upaya menjaga ekosistem dan ruang hidup biota laut, mari jaga alam kita, lindungi bayi lobster agar tidak punah di laut Pangandaran,”pungkasnya.