Hasanah.id, Bandung – Mahasiswa mengecam dan mengutuk tindakan represif serta penangkapan oleh aparat Kepolisian terhadap massa aksi Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM). Sebanyak 8 mahasiswa ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan omnibuslaw di depan gerbang tol Pasteur Bandung, Jumat 23 Oktober 2020.

Oleh karena itu mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat melakukan aksi damai di depan Polrestabes Bandung malam tadi. Aksi ini untuk menuntut agar kawan-kawan kami yang ditangkap dibebaskan.
“Jika menyuarakan aspirasi dan hak rakyat dianggap tindak pidana maka kami semua mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat siap untuk menyerahkan diri pada aparat kepolisian,”ungkap Juru Bicara Mahasiswa Indonesia Menggugat.
Sekretaris Cabang GMNI Bandung, Regin Wiragana Nugraha memaparkan saat itu mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan berada di wilayah bandung raya yang tergabung dalam mahasiswa indonesia menggugat (MIM) melakukan aksi unjuk rasa penolakan omnimbuslaw, di depan gerbang tol pasteur bandung.