Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
HASANAH.ID – Di tengah euforia pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8 hektare di setiap kabupaten/kota, sebagai sebuah mimpi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, malah muncul kebijakan kontradiktif dari level provinsi yakni kelas diisi hingga 50 siswa. Jawa Barat jadi sorotan, dan publik pun bertanya: “Apakah makin padat itu makin cerdas?”
Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi bom waktu pendidikan karena melanggar hukum, menyiksa psikologi anak, dan memboroskan anggaran hanya demi citra efisiensi yang keliru.
Regulasi jelas maksimal 36 siswa per kelas
Sejak lama, pemerintah pusat melalui Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 telah menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel):
1. SD/MI maksimal 28 siswa,
2. SMP/MTs maksimal 32 siswa,
3. SMA/SMK/MA/MAK maksimal 36 siswa.
Ditambah lagi, Permendikbud nomor 22 tahun 2016 pada lampiran III menegaskan bahwa setiap ruang kelas harus memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa dan lebar ruangan minimal 5 meter. Jika satu ruang kelas SMA berukuran 72 m² diisi 50 siswa, maka hanya tersisa 1,44 m² per anak, itu di bawah standar minimal dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8157:2015.