Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

HASANAH.ID – Di tengah euforia pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8 hektare di setiap kabupaten/kota, sebagai sebuah mimpi besar yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, malah muncul kebijakan kontradiktif dari level provinsi yakni kelas diisi hingga 50 siswa. Jawa Barat jadi sorotan, dan publik pun bertanya: “Apakah makin padat itu makin cerdas?”

Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi bom waktu pendidikan karena melanggar hukum, menyiksa psikologi anak, dan memboroskan anggaran hanya demi citra efisiensi yang keliru.

Regulasi jelas maksimal 36 siswa per kelas

Sejak lama, pemerintah pusat melalui Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 telah menetapkan batas maksimal siswa per rombongan belajar (rombel):

1. SD/MI maksimal 28 siswa,
2. SMP/MTs maksimal 32 siswa,
3. SMA/SMK/MA/MAK maksimal 36 siswa.

Ditambah lagi, Permendikbud nomor 22 tahun 2016 pada lampiran III menegaskan bahwa setiap ruang kelas harus memiliki luas minimal 2 meter persegi per siswa dan lebar ruangan minimal 5 meter. Jika satu ruang kelas SMA berukuran 72 m² diisi 50 siswa, maka hanya tersisa 1,44 m² per anak, itu di bawah standar minimal dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) 8157:2015.

Lebih dari itu, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) otomatis akan menolak input siswa ke-37 ke atas. Ini sistim nasional, bukan Jawa Barat semata. Maka dampaknya:

– Siswa tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
– Tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
– Tidak diikutsertakan dalam Asesmen Nasional (AN).

Anak-anak ini secara administratif akan dianggap tidak terdaftar di sistem pendidikan negara. Ini sangat merugikan!

Popularitas tak boleh menyingkirkan peraturan

Gagasan pendidikan tidak bisa bergantung pada figur sepopuler apa pun. Hukum Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 di pasal 7 menegaskan bahwa peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah batal demi hukum bila bertentangan dengan peraturan menteri.

Maka ketika kebijakan lokal membiarkan rombel mencapai 50 orang, itu bukan keberanian inovatif, melainkan pelanggaran sistemik. Jadi sudah jelas bukan?

Sebagai pengingat, pemimpin itu sejati adalah mereka yang mampu legowo menyesuaikan diri dengan hukum nasional, bukan sekadar tampil beda tanpa dasar hukum.

Efek psikologis dan medis, jelas gemuk adalah risiko kolektif

Penelitian Zheng et al. (2022) dalam Journal of Educational Psychology menunjukkan bahwa rasio murid-guru di atas 25:1 menurunkan capaian akademik hingga 12%. Tingkat stres siswa juga meningkat 34%

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ruang dengan kepadatan di bawah 2 m²/siswa dan tanpa ventilasi berisiko tinggi terhadap:

– Penyebaran penyakit pernapasan,
– Gangguan konsentrasi,
– Penurunan kualitas interaksi sosial.

Data internal Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud 2020 pun menyebut bahwa siswa di kelas lebih dari 35 orang mengalami kecemasan 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan kelas dengan jumlah ideal.

Sekolah rakyat 8 hektare pilihan untuk menampung banyak siswa

Dengan alokasi lahan besar dan anggaran triliunan, Sekolah Rakyat semestinya digunakan Pemprov Jawa Barat menjadi oase pendidikan holistik. Ruangan sekolah rakyat bisa dipergunakan untuk menampung lebih banyak siswa jika ruangan sekolah yang ada dirasa kurang.

Pilihan ini lebih ideal bukan malah ruangan yang ada digunakan untuk menjejalkan siswa sebanyak-banyaknya, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal dan SNI 8157:2015 tentang Bangunan Sekolah Dasar dan Menengah.

Ruang kelas di 8 hektare harus lebih dimanfaatkan untuk:

1. Laboratorium STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics),
2. Taman terapi untuk anak berkebutuhan khusus,
3. Ruang proyek kolaboratif dan konseling,
4. Zona hijau dan olahraga terbuka.

Bukan hanya untuk deretan bangku dan kipas angin.

Rekomendasi IAW untuk pemerintah daerah dan nasional

1. Batasi jumlah siswa maksimal 36 per kelas sesuai Permendikbudristek 47/2023.
2. Terapkan sistem dua shift atau rombel paralel seperti sukses dilakukan di DKI Jakarta (Pergub No. 189 Tahun 2019).
3. Tutup rombel ilegal dalam waktu 6 bulan (Pasal 15 Permendikbudristek 47/2023).
4. Fungsikan lahan 8 hektare secara optimal untuk aspek psikososial dan akademik.
5. Difasilitasi pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia bagi siswa yang kehilangan hak administratif (UU No. 37 tahun 2008)

Kesimpulan, pendidikan harus patuh hukum, bukan tunduk gimik

Mendorong 47–50 siswa dalam satu ruang bukan inovasi, tapi bentuk pembiaran yang merugikan hak dasar anak. Pendidikan Indonesia harus berpijak pada:

– Hukum nasional yang tegas,
– Data ilmiah yang sahih,
– Prinsip kesehatan dan psikologi anak.

Karena sekolah bukan panggung konten viral. Bukan tempat uji nyali kebijakan populis. Tapi ruang suci untuk menumbuhkan masa depan bangsa.***

  • Penulis: Unggung Rispurwo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Pulih Ditengah Kebijakan Hawkish The Fed

    Harga Emas Pulih Ditengah Kebijakan Hawkish The Fed

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle vritimes com
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Harga emas (XAU/USD) hari ini menunjukkan pemulihan setelah sebelumnya menyentuh level terendah dalam satu bulan. Pada perdagangan Kamis(20/12) , logam mulia ini mencapai level tertinggi harian di sekitar $2.622, didorong oleh sentimen risiko global yang memburuk. Pemulihan ini dipicu oleh memburuknya sentimen risiko global setelah pengumuman hawkish dari Federal Reserve (The Fed) pada hari Rabu. […]

  • DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas RAPBD Perubahan Anggaran 2023

    DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Bahas RAPBD Perubahan Anggaran 2023

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle kusnadi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HASANAH.ID, CIMAHI – DPRD Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Paripurna membahas tentang Penyampaian dan Penjelasan Pj Walikota Cimahi Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023. Selain itu, Paripurna juga membahas Penyampaian serta Penjelasan Pj Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD […]

  • Wagub Uu Ruzhanul Ulum : TMMD Ke-105 Wujud Budaya Gotong Royong

    Wagub Uu Ruzhanul Ulum : TMMD Ke-105 Wujud Budaya Gotong Royong

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2019
    • account_circle khasanah
    • visibility 310
    • 0Komentar

    TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dinilai dapat mengakselerasi pembangunan desa. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Pembukaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 TA 2019 di Lapangan Desa Pandanaan, Kabupaten Sumedang. “TTMD sebagai aktualisasi budaya gotong royong karena seluruh elemen bangsa bergandeng tangan, dan […]

  • Relawan Jokowi Targetkan Sumbang Suara 20% Untuk Hasanah

    Relawan Jokowi Targetkan Sumbang Suara 20% Untuk Hasanah

    • calendar_month Jumat, 22 Jun 2018
    • account_circle hasanah editor
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Momen peringatan hari ulang tahun Presiden Joko Widodo ke-57 dimanfaatkan relawan Jokowi untuk mendeklarasikan dukung kepada pasangan Hasanuddin – Anton Amanah (Hasanah) dalam Pilgub Jabar 2018. Para relawan yang tergabung dalam Pospera, Bara JP, Projo, Seknas Jokowi, Relawan Indonesia Hebat (RIH), Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Pergerakan Demokrasi Indonesia (PADI) ini merasa sejumlah program dan konsep […]

  • Tangkapan foto UPI (Sumber: UPI)

    20 PTN dengan Pendaftar Terbanyak di SNBP 2024, UPI dan Undip Teratas

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Hasanah 012
    • visibility 86
    • 0Komentar

      HASANAH.ID, NASIONAL – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 telah diumumkan pada Selasa, 26 Maret 2024, pukul 15.00 WIB. Dari total 702.312 siswa yang mendaftar, hanya 159.029 siswa yang berhasil diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Mayoritas pendaftar berasal dari siswa SMA dengan jumlah 449.340 orang, diikuti oleh siswa SMK sebanyak 162.156 […]

  • Bupati Terus Upayakan Perbaikan Rumah bagi Warga Sumedang

    Bupati Terus Upayakan Perbaikan Rumah bagi Warga Sumedang

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Bobby Suryo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Hasanah.id – Bupati menyebutkan, di Tahun 2021 Pemda Kabupaten Sumedang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah merealisasikan perbaikan Rutilahu sebanyak 2.711 unit. “Pembangunannya dibiayai Banprov 2.540 unit, DAK program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya PKRS 52 unit dan dari Kabupaten 119 unit,” katanya. Di Tahun 2022, lanjut Bupati, Pemda Kabupaten Sumedang akan menyelesaikan usulan […]

expand_less
Skip to toolbar