BeritaPendidikan

Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Lebih dari itu, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) otomatis akan menolak input siswa ke-37 ke atas. Ini sistim nasional, bukan Jawa Barat semata. Maka dampaknya:

– Siswa tidak mendapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
– Tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
– Tidak diikutsertakan dalam Asesmen Nasional (AN).

Anak-anak ini secara administratif akan dianggap tidak terdaftar di sistem pendidikan negara. Ini sangat merugikan!

Popularitas tak boleh menyingkirkan peraturan

Gagasan pendidikan tidak bisa bergantung pada figur sepopuler apa pun. Hukum Indonesia melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 di pasal 7 menegaskan bahwa peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah batal demi hukum bila bertentangan dengan peraturan menteri.

Maka ketika kebijakan lokal membiarkan rombel mencapai 50 orang, itu bukan keberanian inovatif, melainkan pelanggaran sistemik. Jadi sudah jelas bukan?

Sebagai pengingat, pemimpin itu sejati adalah mereka yang mampu legowo menyesuaikan diri dengan hukum nasional, bukan sekadar tampil beda tanpa dasar hukum.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button