Pendidikan Bukan Panggung Gimik, Ini Bahaya Rombel 50 Siswa ala Jawa Barat

Pilihan ini lebih ideal bukan malah ruangan yang ada digunakan untuk menjejalkan siswa sebanyak-banyaknya, karena hal itu adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal dan SNI 8157:2015 tentang Bangunan Sekolah Dasar dan Menengah.
Ruang kelas di 8 hektare harus lebih dimanfaatkan untuk:
1. Laboratorium STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics),
2. Taman terapi untuk anak berkebutuhan khusus,
3. Ruang proyek kolaboratif dan konseling,
4. Zona hijau dan olahraga terbuka.
Bukan hanya untuk deretan bangku dan kipas angin.
Rekomendasi IAW untuk pemerintah daerah dan nasional
1. Batasi jumlah siswa maksimal 36 per kelas sesuai Permendikbudristek 47/2023.
2. Terapkan sistem dua shift atau rombel paralel seperti sukses dilakukan di DKI Jakarta (Pergub No. 189 Tahun 2019).
3. Tutup rombel ilegal dalam waktu 6 bulan (Pasal 15 Permendikbudristek 47/2023).
4. Fungsikan lahan 8 hektare secara optimal untuk aspek psikososial dan akademik.
5. Difasilitasi pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia bagi siswa yang kehilangan hak administratif (UU No. 37 tahun 2008)