“Media masih belum banyak yang memiliki perspektif keberagaman dan cenderung tidak berimbang dalam memberitakan penghayat kepercayaan. Hal ini menambah beban diskriminasi yang sudah mereka alami di ranah pendidikan,” tambah Rela.
Penelitian Rela menegaskan pentingnya revisi kebijakan terkait layanan pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016. Peneliti berharap, dengan adanya revisi tersebut, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan di sekolah dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat menimba ilmu tanpa rasa takut dan menerima hak-hak mereka sebagai anak bangsa.
“Perjuangan ini masih panjang, tapi kita harus terus mendorong agar kebijakan pendidikan yang inklusif dan nondiskriminatif dapat segera diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia,” pungkasnya.
Penelitian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memahami dan menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia, terutama dalam dunia pendidikan.