Namun, upaya hukum yang diajukan oleh ketujuhnya kandas setelah MA menolak permohonan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Saka Tatal, yang meskipun telah bebas, turut mengajukan PK dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024. Sidang ini diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi, yang akhirnya memutuskan untuk menolak PK tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya, baik dari sisi fakta maupun hukum.
“Novum atau bukti baru yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi kriteria bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” jelas Yanto saat memberikan keterangan di Gedung MA, Senin (16/12).