Hasanah.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat untuk merumuskan rekomendasi tentang revisi Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, hal ini merupakan rangkaian kegiatan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan sertifikasi, pengamanan aset, pemeliharaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, nilai bobot rekomendasi revisi dalam Perda tersebut mengatur pemanfaatan dan pengamanan aset.
Hal tersebut agar dapat memiliki aturan yang bersifat operasional bagi pemerintah terhadap tugas dalam cakupan lokal. Pasalnya, Perda tersebut sangat identik dengan pemerintah yang menjadikan payung hukum yang lebih operasional.
“Diantaranya, rekomendasi revisi perda tersebut merumuskan satu klausa untuk membentuk pengorganisasian dan penganggaran secara terpisah dari yang sekarang mengelola aset dan itu menjadi perhatian komisi,” ujar Bedi di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa (4/5/2021).