Said melanjutkan, PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, dan parpol-parpol pendukung pasangan Jokowi – Ma’ruf yang lain juga ternyata ikut menggugat. “Atas dasar apa gugatan itu diajukan? sudah barang tentu atas dasar adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas Pemilu,” ujar Konsultan Senior Political and constitutional law consulting (Postulat) ini.
Dia mengatakan, asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan yang lebih utama lagi asas jujur dan adil yang dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 itulah yang nantinya akan dijadikan sebagai parameter oleh Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.
“Jadi, kalau semua Peserta kini menyoal hasil Pemilu, itu artinya indikasi adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 semakin menguat. Oleh sebab itu, menurut saya tidak perlu lagi dimunculkan tudingan bahwa pihak yang menyoal dugaan kecurangan Pemilu dianggap ingin mendelegitimasi KPU,” ujar Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini