Hasanah.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan bahwa penduduk Indonesia dengan pengeluaran harian lebih dari Rp19.841 tidak termasuk dalam kategori miskin. Penetapan ini merujuk pada Garis Kemiskinan Nasional yang diumumkan oleh BPS pada September 2024, yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.
Garis Kemiskinan tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,11 persen dibandingkan Maret 2024, yang tercatat sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.
“Garis Kemiskinan di wilayah perkotaan meningkat sebesar 2,52 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan di pedesaan yang tercatat naik 1,47 persen dibandingkan Maret 2024,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Jika dibandingkan dengan harga beras di Jakarta, Rp19.841 hanya cukup untuk membeli sekitar 1 kilogram beras jenis IR. I (IR 64). Berdasarkan data dari laman Informasi Pangan Jakarta, harga beras IR. I (IR 64) pada Jumat (17/1/2025) tercatat di angka Rp15.143 per kilogram.