Hasanah.id- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat angkat bicara atas penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan seharusnya kesepatan yang ditandatangani antara warga RW 11 Tamansari dan pengembang terlebih dahulu direalisasikan.
“Terjadinya Kesepakatan itu pada dasarnya harus tunduk pada Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/12) di kantornya.
Intinya, lanjut Toto memaparkan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa itu, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-maaing pihak.
“Nah sekarang dikembalikan saja pada hak dan kewajiban dalam Kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak itu. Ini yang paling adil sesuai kesepakatan yang menjadi hukum bagi kedua belah pihak,” tandasnya.