JABAR

Penggusuran Rumah Warga Tamansari Bandung, Ini Ungkapan Ombudsman

Sekarang pertanyaannya, apa yang melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak untuk dilaksanakan? “Jika dalam perjalanannya kesepakatan itu dilanggar oleh pihak lain, yang melanggar harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Toto mengungkapkan apakah dalam periatiwa pembongkaran rumah warga nyata telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. “Jika ada pelanggaran, lalu kerugian apa yang dialaminya? Maka bagi pihak yang dilanggar hak nya dapat mengajukan pemenuhan atas kerugian yang di dideritanya,”paparnya.

Sementara di tempat terpisah, Ketua RW 11 Tamansari Bandung, saat dikonfirmasi bahwa seluruh warga korban penggusuran sudah memperoleh uang kerohiman. Ruddy Sumaryadi menolak tegas. Saat ini yang sudah memperoleh uang kontrakan baru dua Bangunan.

“Sisanya, masih ada 14 bangunan. Mereka yang belum memperoleh diantaranya empat orang yang mengajukan ke PTUN dan 10 orang lagi belum sepakat masalah uang kerohiman,”tegas Ruddy. Yud/Kus

Previous page 1 2