Beredarnya informasi yang menyebut masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun yang pada semula 60 Tahun dan kemudian menjadi 65 Tahun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy angkat bicara.
“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar mendikbud
Menurutnya, ajakan untuk mengabdi pun hanya diberikan kepada guru yang masih sanggup dan bersedia, serta gajinya diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” kata Muhadjir.
Perpanjangan masa pengabdian tersebut diusulkan mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).