Saya prihatin, kenapa role model yang 11 KTH yang sudah ada nilai manfaat dan nilai kebaikan bagi semua pihak, tidak segera di lakukan oleh BBKSDA Jabar saat ini. Malah cenderung membiarkan berlarut larut, tanpa adanya perlindungan dan pengawasan yang jelas dan tegas, baik itu melalui PKS dan atau pembinaan secara rutin dari petugas lapangannya.
Ada apakah dengan pembiaran masyarakat menyadap saat ini dengan tanpa memakai dasar hukum seperti yang sudah berjalan sebelumnya?
Apakah BBKSDA lebih menikmati kesemerawutan dilapangan atas pengambilan getah pinus oleh masyarakat tanpa adanya dasar hukum kerjasama berupa PKS?
Saya minta ketegasan secepatnya dari BBKSDA Jabar dan LHK, apakah akan diberikan akses berupa PKS baru untuk semua masyarakat yang melakukan penyadapan getah pinus di dalam kawasan atau ditutup semua aksesnya dan di tertibkan dilapangannya.
Asep berharap, semoga apa yang saat ini terjadi, bisa segera di luruskan, di legalkan dan di tata sebagaimana mestinya, tentunya dengan aturan dan regulasi yang jelas. Agar bisa memberikan manfaat secara maksimal bagi semua pihak saja.
Hutannya lestari, rakyatnya berseri, petugasnya bisa lebih peduli lagi terhadap penegakan aturannya. Agar semuanya bisa terkendali secara benar saja.