HASANAH.ID – Ijin Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus di dalam kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK), sudah berakhir sejak Februari 2022 kemarin. Sekarang sedang dalam tahapan evaluasi dan validasi yang di lakukan oleh BBKSDA Jabar selaku pemegang hak pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Asep Riyadi Gelap Nyawang Nusantara (GNN) mengatakan selama 3 Tahun, 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) sudah diberikan akses untuk melaksanakan pemungutan getah pinus. Banyak manfaat yang didapat baik untuk kawasan hutannya sendiri maupun bagi masyarakat sekitar kawasan yang mendapatkan ijin akses berupa HHBK getah pinus.
“Dan yang utama adalah bagi BBKSDA Jabar, dimana selama 3 tahun dengan adanya 11 KTH, tingkat kerusakan dan kerawanan serta gangguan di dalam kawasan hutan bisa dikategorikan sukses di tekan secara maksimal. Hal ini dikarenakan adanya peran serta masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dengan menjadi mitra BBKSDA Jabar, dalam PKS HHBK getah pinus,”ujar Asep saat di konfirmasi, Rabu (15/6/2022)
Namun, lanjut Asep mengungkapkan semua yang sudah berjalan tersebut, sangat disayangkan, dimana sekarang malah seolah olah tidak jelas arah dan acuannya, saya lihat sejak dihentikan akses kepada 11 KTH tersebut, karena sudah habis masa waktu kerja samanya. Dilapangan pengambilan getah pinus malah semakin masif dan bisa dikategorikan semakin liar dan brutal saja.
“Hal ini bisa terjadi karena yang awalnya ada dasar hukumnya berupa PKS, sekarang sama sekali tanpa didasari aturan kerjasama yang Legal,”ungkapnya.
“Masayarakat masuk kedalam kawasan untuk menyadap getah hampir di semua desa yang berbatasan dengan kawasan dan memiliki potensi pohon pinusnya. Baik secara berkelompok ataupun perorangan mereka melakukan penyadapan getah pinus,”tambahnya.