NASIONAL

Perempuan Pembela HAM Rentan terhadap Diskriminasi, Kekerasan, dan Ancaman Femisida

“Posisi-posisi tersebut memposisikan perempuan pada kondisi yang sangat rentan,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 20.00 WIB.

Selain itu, ia menambahan perihal femisida sebagai kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja, kerap kali disertai kekerasan ekstrem. Ancaman ini mencerminkan ketidaksetaraan gender yang mengakar dalam masyarakat.

Menurut data, sejak 2019 hingga 2027 tercatat 89 kasus kekerasan terhadap perempuan pembelahan di Indonesia. Contoh tragis adalah kasus Marsinah, seorang aktivis buruh yang dibunuh karena memperjuangkan hak-hak pekerja, serta Ita Martadinata, penyintas tragedi Mei 1998 yang menjadi target karena upayanya mencari keadilan.

Baca Juga: Pendidikan Politik Sejak Dini Merupakan Hak Bagi Kaum Rentan

Ancaman terhadap perempuan pembela HAM tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga meluas ke aspek digital dan sosial. Mereka menghadapi intimidasi, diskriminasi berbasis gender, hingga stigmatisasi oleh kelompok masyarakat tertentu.

Previous page 1 2 3 4 5Next page