ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Draf surat edaran mengenai penundaan pelaksanaan kegiatan pencairan belanja daerah pada APBD 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat beredar di sejumlah kalangan.
Hal yang dikhawatirkan berujung refocusing anggaran ini pun kemudian mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Pasalnya, dalam draf surat ini menyatakan, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan kepala biro di lingkungan sekretariat daerah selaku kuasa pengguna anggaran untuk menunda dan/atau menghentikan sementara pelaksanaan seluruh kegiatan pada pos belanja operasi, belanja modal, dan belanja bantuan hibah.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Rafael Situmorang, S.H., mengatakan, jika pemerintah tidak cermat dalam melakukan perencanaan dan penyusunan anggaran.
Ia memandang pemerintah perlu memperkuat mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran yang ada di pemerintahan dalam hal terjadi perubahan anggaran.
“Kami paham kondisi pandemi COVID-19 saat ini masih belum selesai, pencapaian pendapatan dianggap tidak mencapai target, tetapi harusnya pemerintah sudah matang dalam merencanakan dan mempersiapkan kemungkinan yang akan terjadi,” jelas Rafael, saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/06/2021.