Hasanah,id – Perhutani KPH Bandung Selatan melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan hutan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan sejumlah badan usaha.
Wakil Administratur Perhutani KPH Bandung Selatan Nurul Anwar menjelaskan tujuan evaluasi perjanjian disamping menjaga legalitas pengelolaan hutan juga untuk alur pendapatan perusahaan.
” Tujuan evaluasi kalau kerjasama kelola hutan harus jelas legalitasnya, termasuk hak dan kewajiban, sharing untuk pendapatan perusahaan dan kewajiban ke negara, ” ujarnya, di Bandung, Senin (11/10/2021).
PKS yang dievaluasi paling banyak dari pengelolaan agro berupa budidaya kopi sebanyak 111 PKS. Menyusul 25 PKS bidang wisata.
Dalam realisasinya dari akumulasi jumlah PKS budidaya kopi telah tertanam tanaman kopi diatas lahan seluas 3.000 hektar dari luas total kawasan hutan Perhutani Bandung Selatan yang mencapai 55.480 hektar.
Mayoritas kerjasama budidaya kopi dilakukan Perhutani Bandung Selatan dengan LMDH. Sisanya dengan beberapa badan usaha.