Hasanah.id – Pemanfaatan potensi sumberdaya hutan dalam pemenuhan kebutuhan pangan secara tidak langsung menjadikan hutan berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan atau life supporting sistem, termasuk sistem pertanian pangan.
Peran hutan dalam mendukung ketahanan pangan melalui fungsi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, khususnya masyarakat sekitar hutan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari kecukupan persediaan, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau.
Mengingat esensialnya masalah ketahanan pangan, pemerintah telah menetapkan bahwa ketahanan pangan sebagai urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi merupakan penjabaran yang lebih merinci pengaturan baik aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan sesuai amanat UU No.18/2012.
Kawasan hutan secara tradisionil diketahui sebagai penghasil hasil hutan bukan kayu termasuk bahan pangan bagi masyarakat sekitar hutan.