Kantor perwakilan: Pengaturan yang lebih sederhana untuk riset pasar atau aktivitas penghubung tanpa melakukan transaksi komersial langsung.
Usaha Patungan: Seringkali diperlukan bagi industri yang membatasi kepemilikan asing, hal ini melibatkan kemitraan dengan entitas Indonesia.
Setiap struktur memiliki manfaat dan keterbatasan yang berbeda. Perusahaan harus menyelaraskan pilihan mereka dengan tujuan bisnis dan peraturan industri.
2. Perizinan Penanaman Modal dan Registrasi BKPM
Untuk beroperasi secara legal di Indonesia, perusahaan asing harus mendaftar pada Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM). BKPM mengawasi Pengiriman Tunggal Online (OSS) sistem, dimana perusahaan dapat memperoleh izin-izin penting, antara lain:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Nomor registrasi unik.
Izin Operasional: Tergantung pada sektor bisnisnya.
Memastikan dokumentasi yang tepat dan mematuhi pedoman BKPM dapat memperlancar proses memasuki pasar secara signifikan.
3. Memahami Kebutuhan Modal
PT PMA memerlukan investasi finansial yang besar. Pemerintah Indonesia mengamanatkan a total investasi minimal Rp 10 miliar (sekitar AUD 1 juta), tidak termasuk tanah dan bangunan. Modal disetor yang dibutuhkan adalah Rp 10 miliar, disetorkan ke rekening bank Indonesia.