
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Umumnya ditetapkan sebesar 11%, berlaku untuk barang dan jasa.
Pemotongan Pajak: Berlaku untuk pembayaran dividen, royalti, dan bunga.
Perjanjian Pajak Berganda (DTA): Indonesia dan Australia memiliki DTA untuk mencegah pajak berganda, sehingga menawarkan keringanan fiskal yang signifikan.
Mendaftar untuk a Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersifat wajib, dan perusahaan harus mematuhi standar pelaporan yang ketat untuk menghindari penalti.
6. Izin Kerja dan Kerja
Mempekerjakan karyawan lokal dan asing memiliki persyaratan hukum khusus:
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Wajib mempekerjakan tenaga kerja asing, merinci peran yang akan mereka isi.
KITAS (Izin Tinggal Terbatas): Dikeluarkan untuk ekspatriat untuk tujuan kerja. Baca selengkapnya: KITAS Investor
Kewajiban Perekrutan Lokal: Perusahaan asing harus mematuhi peraturan tentang rasio pekerja lokal dan asing, mendorong penciptaan lapangan kerja bagi pekerja Indonesia.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan denda yang besar atau pencabutan visa.
7. Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi perusahaan yang memasuki pasar kompetitif seperti Indonesia. Bisnis harus mendaftarkan merek dagang, paten, dan hak cipta mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIP) untuk menjaga aset mereka.