Peraturan ini memastikan hanya investor serius yang masuk ke pasar, namun juga memerlukan perencanaan keuangan yang cermat.
4. Menavigasi Daftar Investasi Negatif dan Positif
Indonesia mengatur investasi asing melalui Daftar Negatif Investasi (DNI) Dan Daftar Investasi Positif. Daftar ini menguraikan industri-industri di mana kepemilikan asing dibatasi, dibatasi, atau didorong. Misalnya:
Sektor yang Dibatasi: Industri tertentu, seperti ritel skala kecil, terlarang bagi investor asing.
Sektor yang Didorong: Sektor-sektor seperti energi terbarukan dan manufaktur terbuka bagi investasi asing, dengan insentif yang diberikan.
Berdasarkan IA-CEPA, perusahaan-perusahaan Australia menikmati perlakuan istimewa di sektor-sektor tertentu, mengurangi pembatasan dan menawarkan peluang yang lebih besar.
5. Kewajiban Pajak dan Fiskal
Kepatuhan pajak adalah landasan beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan Australia harus memahami:
Pajak Penghasilan Badan (CIT): Tarif saat ini adalah 22% dari keuntungan 50%., dengan potensi pengurangan untuk sektor tertentu.