Pertengahan Tahun, Realisasi Pajak Kota Bandung 43,2 Persen

Sementara dilihat dari besarannya, kata Arif, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor pajak tertinggi di semester pertama tahun 2019. Pajak BPHTB angka realisasinya Rp 273.716.657.477 dari Rp 665.000.000.000 atau sebesar 41,16 persen. Sementara PBB tercapai dengan angka realisasi Rp 156.745.537.368 dari Rp 630.000.000.000 atau 24,88 persen.
“Dua mata pajak ini pun mengalami peningkatan signifikan per Juli 2019,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku optimistis dalam perjalanan menuju akhir 2019, seluruh sektor mata pajak di Kota Bandung dapat memenuhi realisasi sehingga PAD Kota Bandung dapat terus meningkat. Menurutnya kesadaran masyarakat Kota Bandung dalam membayar pajak sudah meningkat.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kota
Bandung untuk membayar pajak tepat waktu. Karena dari pajak tersebut masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung seperti pembangunan infrastruktur yang begitu pesat di Kota Bandung.
“Untuk pajak restoran dibayar paling lambat tiap tanggal 15 perbulannya. Sedangkan untuk PBB dibayar paling lambat 30 September. Jangan sampai jatuh tempo,” ujarnya.