HASANAH.ID, JABAR – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik selama libur cuti bersama Idul Fitri.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai (untuk mudik),” kata Bey dengan tegas di Gedung Sate, Jumat, 5 April 2024.
Bey juga mengungkapkan bahwa ASN memiliki peran sebagai panutan masyarakat, yang harus memberikan contoh yang baik.
“ASN itu panutan masyarakat. Jadi jangan menggunakan kendaraan dinas karena masyarakat sendiri menggunakan angkutan umum, mengapa ASN juga nggak pakai angkutan umum,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar ASN yang akan mudik menggunakan angkutan umum sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan di jalan raya.
“Kalau punya mobil pribadi silakan, tapi lebih baik kalau kita naik angkutan umum karena akan mengurangi kepadatan di jalan raya,” tambah Bey.
Sementara itu, Bey Machmudin mengimbau kepada seluruh ASN Pemda Provinsi Jabar agar tetap siaga melayani masyarakat meskipun sedang dalam masa libur dan cuti Idulfitri.