1. Kecakapan dan Kemampuan Pemerintahan. Pejabat kepala daerah dipilih berdasarkan kecakapan dan kemampuan, tanpa beban politik maupun biaya politik.
2.Sinergi Pusat dan Daerah untuk Indonesia Emas 2045, Pejabat kepala daerah diminta menyusun rencana pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.
3. Konsep dan Kekuatan Kepemimpinan. Pemimpin daerah harus memiliki konsep yang jelas serta kekuatan baik dalam konteks birokrasi maupun bagi masyarakat yang dipimpinnya.
4. Peningkatan Peran Swasta dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dicky menekankan, pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat untuk meningkatkan PAD.
5.Peningkatan Pelayanan Publik dan Data yang Valid. Pelayanan publik harus semakin baik dengan didukung data valid serta rencana tata ruang kota yang sudah di perdakan.
6. Larangan Berbisnis. Pejabat kepala daerah dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis selama masa tugas.
7. Manfaatkan kesempatan selaku pejabat Wali Kota karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan, terutama di waktu yang lama.