Selain itu juga, Ngatiyana mengatakan adanya persetujuan dari komite sekolah/ perwakilan orang tua siswa juga turut menjadi tugas bagi satuan pendidikan bersama pemerintah daerah yang harus dirampungkan ketika akan menggelar pembelajaran tatap muka.
“Hal ini imaksudkan untuk menjamin kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat,”ujarnya.
Protokol yang wajib diterapkan oleh sekolah pada uji coba PTM antara lain meliputi menjaga jarak minimal 1,5 meter; membatasi jumlah peserta didik di dalam kelas yakni sebanyak 18 orang/33% pendidikan dasar dan menengah; jadwal belajar dengan sistem shifting (bergiliran); menggunakan masker; mencuci tangan memakai sabun / menggunakan hand sanitizer; menerapkan etika batuk dan bersin; arus dalam kondisi sehat, tidak diperbolehkan istirahat di luar kelas / ke kantin; idak diperbolehkan melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan selain KBM;