Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK Mengajar Bagi 247 PPPK Guru Tahap I

Ia pun meminta PPPK Guru untuk mampu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, sekaligus menjadi rambu-rambu sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
PPPK juga dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas dan kapasitasnya sesuai dengan tuntutan publik akan kinerja Aparatur Sipil Negara yang professional dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang good governance.
“Sebagai PPPK saudara harus ikut membangun dan menjaga citra positif ASN Kota Cimahi dengan bekerja sebaik-baiknya, saudara harus mampu menunjukkan figur PPPK Guru yang berkualitas dan professional,” imbuh Ngatiyana.
Sama seperti ASN, tenaga PPPK juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik ASN yang jelas.
“Patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku serta jauhi apa yang menjadi larangan, oleh karena itu, saudara perlu berfikir kedepan mengenai konsekuensi sebagai asn sehingga nantinya saudara mampu menjadi pppk guru yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan pendidikan dalam mencerdaskan masyarakat kota cimahi,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menyebutkan pentingnya menanamkan kesadaran dalam diri para PPPK Guru untuk menjadi motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.