Berita

Plt Wali Kota Cimahi Serahkan SK Mengajar Bagi 247 PPPK Guru Tahap I

HASANAH.ID – Bertepatan dengan Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2022, Pemerintah Daerah Kota Cimahi serahkan Surat Keputusan (SK) mengajar kepada 247 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kota Cimahi.

Penyerahan SK PPPK Guru Tahap I Tahun 2021 diberikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana di Cimahi Technopark, Jumat (13/5/2022).

PPPK yang mendapatkan SK mengajar adalah para peserta yang lolos seleksi PPPK Tahap I yang telah dilakukan tahun 2021 silam untuk formasi guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PPPK Guru Kota Cimahi Tahap I sebagian besar merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi di Sekolah-Sekolah Negeri di Kota Cimahi.

Ngatiyana mengamanatkan beberapa hal pada PPPK Guru Kota Cimahi. Ia meminta para PPPK yang menerima SK untuk dapat bekerja dengan baik di unit penempatannya masing-masing dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK Guru Kota Cimahi.

“Wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah yang diemban ini dalam bentuk semangat dan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan,” pesannya.

PPPK Guru harus menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu, teruslah belajar, memperbaiki diri dan mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan akan semakin berat.

1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock