BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online, Keluarga Tersangka Kini jadi DPO

HASANAH.ID, JABAR – Polres Ciamis bersama Dirkrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria yang merupakan bandar judi online jaringan internasional dengan inisial TCA.

Penangkapan berawal ketika tim patroli cyber Polres Ciamis mendapat informasi mengenai salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer judol.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik akun tersebut.

“Diketahui pemiliknya bernama saudara Yanuardi Ramdan, yang beralamat di Kabupaten Ciamis,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules, Kamis, 27 Juni 2024.

Dari hasil interogasi, Jules menyebut Yanuardi telah membuat 5 akun bank yang berbeda atas perintah dari tersangka TCA.

Lalu pada 26 Juni, TCA berhasil dibekuk oleh polisi saat berada di salah satau hotel di Tasikmalaya.

Jules membeberkan, jumlah nilai transaksi dari 5 akun bank tersebut mencapai Rp 356 miliar.

Polres Ciamis juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah handphone, 216 buah buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI), kemudian satu buah koper berwarna biru, dan 9 situs terindikasi judi online.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock