Para tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Page 2 of 2