HASANAH.ID – Jabar. Penanganan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 terus berlanjut. Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka baru dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pegi masih berlangsung, sehingga diperlukan perpanjangan masa penahanan. Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, dan perpanjangan penahanannya telah diajukan ke kejaksaan serta pengadilan.
“Untuk masa penahanan, kami sudah mengajukan ke kejaksaan dan pengadilan. Saat ini, kami masih menahan tersangka PS,” ujar Jules pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Meski begitu, Jules tidak menjelaskan detail mengenai durasi perpanjangan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa perpanjangan diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.
“Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS masih berlangsung. Kami berharap kasus ini segera selesai,” tambahnya.