Hasanah.id – Jakarta. Unit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan, modus yang dilakukan Dua pelaku berinisial FH dan HH ini adalah menjual sertifikat vaksin covid-19 bahkan bisa menghubungkan langsung data masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi meski belum divaksin.
“Jadi kedua tersangka FH dan HH ini memposting di medsos, Facebook bahwa ia bisa membuat sertifikat vaksin, di akun Facebook atas nama tri putra heru, dengan postingannya rekber agit only sistem cek web cair di grup fb dengan nama OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA, dengan menjual sertifikat vaksin palsu seharga Rp 370.000,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Jumat, 3/09/2021.
Kapolda berharap agar masyarakat tidak melakukan cara-cara instan, untuk menghindari vaksin Covid-19.
“Pemerintah telah mencanangkan vaksin itu untuk masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid-19, ini salah satu ikhtiarnya. Sehingga tidak perlu takut divaksin,” jelasnya.