BeritaHeadline

Polda Metro Jaya Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksin Yang Terkoneksi ke Aplikasi PeduliLindungi

Kapolda Metro Jaya akan terus mengajak masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Kami akan terus mengajak masyarakat agar ikut vaksinasi Covid-19, demi masyarakat Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa dua tersangka pemalsuan sertifikat vaksin, mempunyai peran berbeda.

“Peran FH dan HH berbeda, FH sebagai marketing di Facebook yang menawarkan jasa membuat sertifikat vaksin tanpa harus divaksin, sedangkan HH ini operator yang memasukan data masyarakat ke aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 jo pasal 35 jo pasal 51 UU nomor 19 tahun 2016 ttg perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman keduanya diatas 10 tahun penjara, ” jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan juga barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar facebook, dua lembar tangkapan layar aplikasi pedulilindungi, dualembar sertifikat vaksin, satu buah hp redmi, satu buah hp oppo, satu buah laptop lennovo, dua buah buku tabungan, dua buah atm bca, satu hp merk 12 pro max, satu buah hp samsung type 51 warna hitam,satu buah atm bri dan satu buah atm jenius btn.

Previous page 1 2 3Next page