HASANAH.ID, JAKARTA – Penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam undangan acara haul dan syukuran yang dikeluarkan Menteri Desa, Yandri Susanto, menuai sorotan tajam.
Undangan yang ditandatangani langsung oleh Yandri ini mengundang kepala desa, kader RW, hingga kader PKK di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, untuk menghadiri haul ibunda sang menteri dan perayaan Hari Santri.
Sekilas, acara ini tampak sebagai bentuk penghormatan pribadi. Namun, masalah muncul ketika kop dan stempel resmi kementerian digunakan untuk menyebarluaskan undangan acara yang bersifat personal.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang di mana letak batas antara urusan pribadi seorang pejabat dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan.
Baca Juga: Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri Demi Pengembangan Bakat
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, dengan tegas menyoroti tindakan ini sebagai pelanggaran etika birokrasi. “Urusan pribadi seperti tahlilan tidak boleh menggunakan kop dan stempel kementerian,” kata Mahfud, menambahkan bahwa penggunaan atribut resmi kementerian dalam hal ini jelas tidak tepat.