Menurutnya, sesuai arahan Kapolres Subang, Sat Res Narkoba Polres Subang bersama unit reskrim Polsek Pamanukan segera menanggapi informasi tersebut dan menangkap pelaku sesuai deskripsi yang diberikan.
Kapolres mengatakan pihaknya menangkap pelaku di kediamannya dan mengamankan ratusan butir barang bukti.
Baca Juga: Banjir Besar Rendam Pamanukan, Pengungsi Mulai Terancam Kelaparan
“Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya,. Juga sebuah tas selempang warna hitam, “ ungkap Heri.
Tersangka ditangkap karena terbukti menyebarkan obat-obatan keras tanpa izin edar di sekitar lingkungannya (Sukasari).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari Serahkan Bantuan
WG akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Heri. (Gilang F.R.)