HASANAH.ID. SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus menangani kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Bekerjasama dengan Polsek Pamanukan, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WG (32) dari Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Baca Juga: 600 Kantong Miras Oplosan Siap Edar Berhasil Diungkap
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku di Kecamatan Sukasari.
“Penangkapan pelaku berawal ini berawal adanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Kemudian unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang,” ujar Heri pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Kedapatan Membawa Tuak, Polisi Amankan Mobil Pikap Beserta 1.020