Masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet diperpanjang. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan Ratna akan berlaku hingga 30 hari ke depan.
“Iya, diperpanjang lagi selama 30 hari,” kata Argo ketika dihubungi, Senin (3/12).
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua Ratna Sarumpaet. Ratna pertama kali ditahan pada tanggal 5 Oktober 2018 selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanan Ratna diperpanjang mulai dari tanggal 25 Oktober yang berakhir pada 5 Desember mendatang.
Selama masa perpanjangan tahanan itu, polisi masih akan melakukan pemeriksaan, salah satunya polisi masih akan memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi kasus Ratna pada 4 Desember mendatang.
Pada tanggal 8 November lalu polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Namun berkas perkara Ratna sempat dikembalikan karena berkas tersebut kurang lengkap.
Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.