Polisi Ringkus Penjambret Ponsel Remaja di Cimahi

Polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan yang dalam aksinya tak segan-segan melukai korbannya. Pekan lalu, pelaku merampas ponsel seorang remaja di Kota Cimahi.
Pelaku mengambil ponsel setelah melayangkan bogem mentah pada korbannya yang berumur 15 tahun. Kejadian itu terjadi dini hari dan korban tengah memainkan ponselnya di pinggir jalan.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman mengatakan sebelum menjambret, pelaku berinisial FM (25) bersama seorang rekanya berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya.
“Jadi kedua pelaku ini berkeliling dengan sepeda motor, setelah melihat korbannya membawa ponsel lalu mereka hampiri, kemudian membawa ponsel dan melarikan diri,” kata Sutarman didampingi Kanitresrim Polsek Cimahi, AKP Yogaswara, Minggu (14/7/2019).
Kini polisi berhasil mengamankan FM salah seorang pelaku, sementara satu orang pelaku lainnya yang berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor.
“Tersangka dikenakan pasal 364 pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun, setelah P21 keluar kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.







