HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Hp di Cibiru, Motif Karena Kekurangan Ekonomi

 

Saat ditangkap, kata Kurniawan, pelaku Z dan I tidak melakukan perlawanan.

 

Motif pelaku melakukan penjambretan adalah karena masalah ekonomi. Diketahui juga mereka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

 

Kapolsek menyebut I dan Z baru keluar dari Rutan Kebonwaru dua minggu yang lalu karena kasus curanmor.

 

“Mereka baru dua minggu keluar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan,” kata dia.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.*** (Gilang)

Previous page 1 2