MUI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Sanksi Pidana bagi LGBT
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 20:49 WIB
- visibility 82
- comment 0 komentar
- print Cetak

MUI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan sanksi pidana LGBT sebagai bagian dari upaya menjaga moral dan melindungi generasi muda.
MUI menyatakan bahwa usulan sanksi pidana LGBT muncul dari kekhawatiran terhadap pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai keluarga dan pendidikan anak.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyampaikan bahwa perbedaan pendapat tidak akan menghentikan langkah MUI dalam agenda tersebut.
MUI mencatat sejumlah penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Penolakan tersebut muncul dari kelompok sipil dan beberapa tokoh publik.
Menurut MUI, proses advokasi akan melibatkan dialog dengan tokoh agama, ahli hukum, dan pihak terkait untuk menyusun argumen yang komprehensif.
Dialog dianggap penting untuk merumuskan solusi yang menghormati hukum dan norma sosial.
Dasar yang dikemukakan MUI lebih banyak berfokus pada aspek moral dan perlindungan generasi muda, serta upaya mencari landasan hukum yang dianggap kuat.
MUI mengklaim pendekatan ini diperlukan agar kebijakan yang diusulkan memiliki dasar yang jelas.
Pihak-pihak yang menolak menyampaikan argumen tentang hak asasi dan pluralisme, sehingga perdebatan publik dinilai perlu berlangsung secara terbuka dan teratur.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




