Muktamar Ke-14 KAMMI di Ambon Dinilai Ilegal oleh Pengamat
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 01:51 WIB
- visibility 109
- comment 0 komentar
- print Cetak

Muktamar XIV KAMMI Di Ambon Dinilai Ilegal Oleh Pengamat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengurus Pusat KAMMI menyatakan proses yang disebut sebagai Muktamar XIV Ambon tidak mempunyai legitimasi organisasi maupun konstitusional.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menegaskan klaim kepengurusan dan seluruh kegiatan atas nama KAMMI yang dilakukan oleh Amri Akbar tidak sah.
Jundi menegaskan kembali bahwa Muktamar XIV Ambon bukanlah bagian dari kalender organisasi yang diakui oleh kepengurusan sah periode 2024-2026.
Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024-2026 bekerja berdasarkan mandat hasil Muktamar XIII di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dalam forum itu, Jundi terpilih secara resmi setelah memperoleh 133 dari 158 suara sah.
PP KAMMI mengkritik dasar hukum yang dipakai untuk mendukung klaim Amri Akbar, yaitu SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025.
Kantor notaris yang diduga berperan dalam penerbitan SK tersebut disebut telah mengakui kesalahan administratif dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Jundi menyatakan organisasi tengah menempuh semua upaya hukum untuk membatalkan SK itu, termasuk jalur administratif, PTUN, dan proses pidana.
Penolakan terhadap agenda di Ambon juga datang dari KAMMI Wilayah Maluku, yang menolak keberadaan Muktamar XIV Ambon karena bertentangan dengan AD/ART.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



